Kabar Terkini – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rencana DPR mempolisikan Ketua KPK Agus Rahardjo masih sebatas wacana. Fadli berpendapat apabila itu sudah menjadi tindakan, mesti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Itu kan bukan pernyataan sikap resmi, belum nanti kita lihat jika misalnya ada hal yang semacam itu kan pasti melalui rapat ada tersurat saya kira masih merupakan lontaran-lontaran,” tutur Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (05/09/2017).
Fadli juga menganggap ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai bisa menjerat Pansus Angket KPK dengan Undang-Undang Tipikor masih sebatas wacana. Dia menjelaskan kerja pansus hak angket untuk KPK di DPR adalah bagian dari pengawasan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
“Saya pikir apa yang dilakukan oleh DPR dalam membentuk pansus itu telah diatur dan pansus itu telah ada di dalam lembaran negara,” terangnya.
“Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak boleh diganggu karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh UUD kita,” ujar Fadli.
Fadli menjelaskan meski Partai Gerindra tidak berada dalam pansus hak angket KPK, dia tetap membawahi dan mengkoordinasi hal tersebut. Sehingga soal waktu perpanjang pansus, dia mengungkapkan mesti mendengar laporan terlebih dahulu saat sidang paripurna 28 September mendatang.
“Hasil-hasilnya seperti apa nanti kita lihat saja dan ini menurut saya yang mesti menjadi kewajiban dari pansus untuk melihat, menginvestigasi atau pendalaman seperti apa di dalam persoalan KPK, pengawasan terhadap KPK,” tuturnya.
